Foto Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus |
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan mengikuti
perkembangan berita mengenai ajakan memboikot pajak yang dikeluarkan Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Cirebon, baru-baru ini. Sikap itu sebagai
peringatan kepada petugas pajak agar bersikap profesional dan bersih mengelola
keuangan negara, tidak dikorupsi.
”Saya pikir, ini semacam warning untuk Pemda, aparat pajak,
dan seluruh jajaran pemerintah. Bahwa akhir-akhir ini banyak sekali temuan
masalah korupsi. Dan, menurut hemat saya, masalah boikot pajak yang menjadi
rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) ini bukanlah keputusan akhir,” ujar Hasan
Basri Agus beberapa waktu yang lalu.
Selaku gubernur, Hasan tidak sependapat terhadap
ajakan memboikot pajak. Dia meminta keputusan negara dipatuhi.
Pajak sangat luas kegunaannya. Apalagi saat ini jumlah penduduk Indonesia 240
juta lebih, dibandingkan dengan Singapura, penduduk Indonesia jauh lebih
banyak. Artinya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kita
lebih berat.
”Artinya, membangun perlu dana. Dan kalau diboikot pajak,
terus biaya untuk mengurus pembangunan dari mana? Belum lagi adanya kasus
kebocoran, meskipun sifatnya kasuistis. Sekali lagi saya tidak sependapat, dan
saya beranggapan itu menjadi peringatan agar pemerintah bekerja sungguh-sungguh
dan bersama-sama melakukan pengawasan,” ujar Hasan.
”Saya pikir pihak-pihak jangan mengajak boikot pajak, negara
kita negara besar, dan tingkat pembangunan kita masih memerlukan dana. Jangan
boikot pajak. Sebagian besar penghasilan daerah di pajak. Kita perlu melihat
Singapura, negara kecil namun makmur karena membayar pajak,” kata hasan.
Ia menyatakan sangat setuju atas upaya tegas Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak yang tidak ada toleransi sedikit pun terhadap wajib pajak yang
mencoba menunda pembayaran pajak. Menurutnya, setiap program negara harus
didukung. Dan tugas pemerintah melaksanakan undang-undang.
Gubernur mengatakan, masyarakat tidak boleh menyalahkan
Ditjen Pajak terhadap adanya tindak pidana terhadap dana dari rakyat yang dipungut
petugas pajak sehingga memunculkan ajakan memboikot pembayaran pajak.
”Penyimpangan pajak menjadi tanggung jawab bersama. Kalau
mengetahui ada penyimpangan, kita bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Kalau
kita mempunyai kesadaran betul-betul, saya pikir tidak akan terjadi
penyimpangan. Termasuk jika ada oknum pajak yang korupsi, tidak bisa disalahkan
lembaganya, karena harus dilihat kasuistis,” katanya.
Sejauh ini menurut gubernur pelaksanaan pemungutan dan
pengawasan pajak dilakukan kantor pajak pusat. Ada pun kewenangan pemerintha
daerah khusus pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah yakni pajak kendaraan
bermotor, pajak bumi dan bangunan, serta retribusi. ”Kami terus awasi. Dan
berbagai macam cara telah kami lakukan untuk menarik pajak, misalnya menyangkut
pajak kendaraan bermotor bisa kita razia, disidang di pengadilan,” katanya.
Pengendara yang tidak mau membayar pajak bisa didenda dan
dikurung sesuai aturan yang berlaku. ”Ada juga yang diberikan peringatan, dan
diawai. Namun, terkait sudah adakah yang dihukum akibat tidak bayar pajak,
selama ini belum ada kejadian di Jambi. Memang ada tunggakan-tunggakan, tapi
setelah dilakukan imbauan mereka membayar,” kata Hasan Basri Agus.
Menghadapi ajakan boikot pajak, ia mengusulkan Ditjen Pajak
agar mengambil tindakan konkret. Langkah pertama, Ditjen Pajak melakukan pendekatan
terhdap pihak yang mengeluarkan rekomendasi ajakan boikot. Kedua, Ditjen Pajak
harus terbuka dan menjelaskan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Jelaskan
juga kepada masyarakat pajak yang terkumpul berapa, dan dialokasikan buat apa
saja.
Soal pengawasan sudah ada aturan, dan harus dilakukan pengawasan melekat, selain pengawasan fungsional.
Pengawasan juga harus dari menteri keuangan. Ke depan dia mengusulkan, perlu
pelayanan menggunakan teknologi komputer, dan selama pengurusan pajak, termasuk
penghitungan pajak tidak perlu bertemu langsung, pengawai pajak dengan wajib
pajak.
Atasan pegawai pajak juga harus mengawasi langsung
bawahannya, dan harus dikurangi kontak langsung pegawai pajak dengan wajib
pajak. Perlu pengawasan dan pelayanan satu atap, dan tidak ada ruangan-ruang
khusus buat pengurusan pajak. ”Imbauan saya terhadap wajib pajak dalam
menjalankan kewajibannya, mari bayar pajak.” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar