Kamis, 02 Mei 2013

Hasan Basri Agus: Boikot Pajak Sangat Merugikan Orang Banyak

Foto Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan mengikuti perkembangan berita mengenai ajakan memboikot pajak yang dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Cirebon, baru-baru ini. Sikap itu sebagai peringatan kepada petugas pajak agar bersikap profesional dan bersih mengelola keuangan negara, tidak dikorupsi.
”Saya pikir, ini semacam warning untuk Pemda, aparat pajak, dan seluruh jajaran pemerintah. Bahwa akhir-akhir ini banyak sekali temuan masalah korupsi. Dan, menurut hemat saya, masalah boikot pajak yang menjadi rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) ini bukanlah keputusan akhir,” ujar Hasan Basri Agus beberapa waktu yang lalu.

Selaku gubernur, Hasan tidak sependapat terhadap ajakan memboikot pajak. Dia meminta keputusan negara dipatuhi. Pajak sangat luas kegunaannya. Apalagi saat ini jumlah penduduk Indonesia 240 juta lebih, dibandingkan dengan Singapura, penduduk Indonesia jauh lebih banyak. Artinya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kita lebih berat.
”Artinya, membangun perlu dana. Dan kalau diboikot pajak, terus biaya untuk mengurus pembangunan dari mana? Belum lagi adanya kasus kebocoran, meskipun sifatnya kasuistis. Sekali lagi saya tidak sependapat, dan saya beranggapan itu menjadi peringatan agar pemerintah bekerja sungguh-sungguh dan bersama-sama melakukan pengawasan,” ujar Hasan.
”Saya pikir pihak-pihak jangan mengajak boikot pajak, negara kita negara besar, dan tingkat pembangunan kita masih memerlukan dana. Jangan boikot pajak. Sebagian besar penghasilan daerah di pajak. Kita perlu melihat Singapura, negara kecil namun makmur karena membayar pajak,” kata hasan.
Ia menyatakan sangat setuju atas upaya tegas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tidak ada toleransi sedikit pun terhadap wajib pajak yang mencoba menunda pembayaran pajak. Menurutnya, setiap program negara harus didukung. Dan tugas pemerintah melaksanakan undang-undang.
Gubernur mengatakan, masyarakat tidak boleh menyalahkan Ditjen Pajak terhadap adanya tindak pidana terhadap dana dari rakyat yang dipungut petugas pajak sehingga memunculkan ajakan memboikot pembayaran pajak.
”Penyimpangan pajak menjadi tanggung jawab bersama. Kalau mengetahui ada penyimpangan, kita bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Kalau kita mempunyai kesadaran betul-betul, saya pikir tidak akan terjadi penyimpangan. Termasuk jika ada oknum pajak yang korupsi, tidak bisa disalahkan lembaganya, karena harus dilihat kasuistis,” katanya.
Sejauh ini menurut gubernur pelaksanaan pemungutan dan pengawasan pajak dilakukan kantor pajak pusat. Ada pun kewenangan pemerintha daerah khusus pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, serta retribusi. ”Kami terus awasi. Dan berbagai macam cara telah kami lakukan untuk menarik pajak, misalnya menyangkut pajak kendaraan bermotor bisa kita razia, disidang di pengadilan,” katanya.
Pengendara yang tidak mau membayar pajak bisa didenda dan dikurung sesuai aturan yang berlaku. ”Ada juga yang diberikan peringatan, dan diawai. Namun, terkait sudah adakah yang dihukum akibat tidak bayar pajak, selama ini belum ada kejadian di Jambi. Memang ada tunggakan-tunggakan, tapi setelah dilakukan imbauan mereka membayar,” kata Hasan Basri Agus.
Menghadapi ajakan boikot pajak, ia mengusulkan Ditjen Pajak agar mengambil tindakan konkret. Langkah pertama, Ditjen Pajak melakukan pendekatan terhdap pihak yang mengeluarkan rekomendasi ajakan boikot. Kedua, Ditjen Pajak harus terbuka dan menjelaskan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Jelaskan juga kepada masyarakat pajak yang terkumpul berapa, dan dialokasikan buat apa saja.
Soal pengawasan sudah ada aturan, dan harus dilakukan pengawasan melekat, selain pengawasan fungsional. Pengawasan juga harus dari menteri keuangan. Ke depan dia mengusulkan, perlu pelayanan menggunakan teknologi komputer, dan selama pengurusan pajak, termasuk penghitungan pajak tidak perlu bertemu langsung, pengawai pajak dengan wajib pajak.
Atasan pegawai pajak juga harus mengawasi langsung bawahannya, dan harus dikurangi kontak langsung pegawai pajak dengan wajib pajak. Perlu pengawasan dan pelayanan satu atap, dan tidak ada ruangan-ruang khusus buat pengurusan pajak. ”Imbauan saya terhadap wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, mari bayar pajak.” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar