Selasa, 07 Mei 2013

Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

JPNN
Ilustrasi e-KTP

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mengintensifkan perburuan terhadap wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Caranya, dengan memanfaatkan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, saat ini terdapat ebih dari 100 juta wajib pajak di tanah air. Namun, 60 juta lebih wajib pajak tergolong dalam kelompok penghasilan tidak kena pajak.

"Tapi dari 60 juta wajib pajak itu, sampai saat ini baru 19 juta jiwa yang patuh membayar pajak penghasilannya. Sementara ada 41 juta jiwa lagi yang belum bayar pajak," ujar Fuad di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, di Jakarta, Senin (6/5). 

Fuad menambahkan, lemahnya peningkatan kepatuhan wajib pajak juga karena belum sinkronnya data tentang pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri. Dengan demikian, Kemenkeu kesulitan meningkatkan perolehan negara dari sektor pajak. 

"Karena itu dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami tentu akan sangat terbantu. Apalagi data kependudukan yang ada saat ini tunggal," katanya. 

Fuad pun berharap nantinya kerjasama itu dapat semakin ditingkatkan. Sehingga, target perolehan pajak benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. 

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, pemerintah menaikkan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun, menjadi Rp 24 juta-Rp 30 juta per tahun. Sementara bagi mereka yang telah berumah tangga, besaran PTKP ditambah Rp 2.025.000. 

Artinya dengan peraturan yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2013 ini, maka dipastikan pekerja berpenghasilan maksimal Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan tidak akan dikenai pajak.(gir/jpnn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar