Ilustrasi e-KTP |
JAKARTA - Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) kini mengintensifkan perburuan terhadap wajib pajak yang
mangkir dari kewajiban membayar pajak. Caranya, dengan memanfaatkan data
kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal
(Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, saat ini
terdapat ebih dari 100 juta wajib pajak di tanah air. Namun, 60 juta lebih
wajib pajak tergolong dalam kelompok penghasilan tidak kena pajak.
"Tapi dari 60 juta wajib pajak itu, sampai saat ini baru 19 juta jiwa yang patuh membayar pajak penghasilannya. Sementara ada 41 juta jiwa lagi yang belum bayar pajak," ujar Fuad di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, di Jakarta, Senin (6/5).
"Tapi dari 60 juta wajib pajak itu, sampai saat ini baru 19 juta jiwa yang patuh membayar pajak penghasilannya. Sementara ada 41 juta jiwa lagi yang belum bayar pajak," ujar Fuad di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, di Jakarta, Senin (6/5).
Fuad menambahkan,
lemahnya peningkatan kepatuhan wajib pajak juga karena belum sinkronnya data
tentang pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data kependudukan yang
ada di Kemendagri. Dengan demikian, Kemenkeu kesulitan meningkatkan perolehan
negara dari sektor pajak.
"Karena itu dengan
adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), kami tentu akan sangat terbantu. Apalagi data kependudukan
yang ada saat ini tunggal," katanya.
Fuad pun berharap
nantinya kerjasama itu dapat semakin ditingkatkan. Sehingga, target perolehan
pajak benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk diketahui, sesuai
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, pemerintah menaikkan nilai Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun, menjadi Rp 24 juta-Rp 30
juta per tahun. Sementara bagi mereka yang telah berumah tangga, besaran PTKP
ditambah Rp 2.025.000.
Artinya dengan
peraturan yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2013 ini, maka dipastikan pekerja
berpenghasilan maksimal Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan tidak akan
dikenai pajak.(gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar