Fuad Rahmany (Antara) |
“Untuk pemeriksa pajak masing-masing ED [Eko Darmayanto] dan MDI [Mohammad Dian Irwan Nuqishira] yang diduga melanggar pasar 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/5).
Pasal
itu adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4 tahun
hingga 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Sedangkan
EK (Effendi) yang merupakan pegawai PT MS (Master Steel) dan TM (Teddy) yang
diduga merupakan kurir diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.
31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Johan Budi.
Pasal
itu adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5
tahun dan denda Rp50-250 juta.
“Saat
ini keempatnya masih menjalani proses pemeriksaan dan barang bukti yang
diamankan berupa mobil Avanza hitam dan uang 300 ribu dolar Singapura,” ungkap
Johan.
Johan
menambahkan bahwa penerimaan uang tersebut bukanlah yang pertama bagi kedua
petugas penyidik pajak tersebut. KPK juga mendapat informasi sebelumnya ED dan
MDI menerima 300 ribu dolar Singapura dari sumber yang sama.
Dirjen
Pajak Fuad Rahmany yang hadir di gedung KPK mengungkapkan bahwa penangkapan
tersebut merupakan upaya pembersihan kepada petugas pajak yang masih bandel dan
tidak berubah.
“Jadi
ada indikasi pidana penghindaran pajak oleh perusahaan tersebut yaitu laporan
kewajiban pajak yang tidak benar, kemudian diperiksa dan ternyata ada unsur
pidana maka ditingkatkan ke penyidikan dan ternyata ada anggota tim penyidik
yang menerima uang suap,” jelas Fuad.
Menurut
Fuad cara satu-satunya untuk membersihkan DJP adalah dengan penangkapan oknum
pegawai pajak.
“Kami
tangkap terus, itu jalan keluar yang terbaik, karena meski kami bina tetap saja
dia terus bandel, caranya hanya dengan pecat dan dipenjarakan supaya mereka
habis,” tambah Fuad. (Ant/esu)
Sumber: http://www.bisnis-sumatra.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar