Rabu, 15 Mei 2013

Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Pembenahan Administrasi PPN


Oleh Asep Rosyidin Kanny, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan kegiatan pembenahan sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menertibkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan. Dimulai dari registrasi ulang terhadap ribuan PKP yang tersebar di seluruh Indonesia hingga penataan kembali sistem penomoran dan pelaporan faktur pajak. Tentu bukan merupakan perkara mudah melaksanakan kegiatan ini, namun pegawai DJP dapat memenuhi tantangan itu dan hasil dari kegiatan ini akhirnya diperoleh Wajib Pajak yang tergolong PKP kategori “patuh” yang tetap dapat menjalankan mekanisme pengkreditan PPN melalui faktur pajak.

Kegiatan ini perlu mendapat apresiasi, karena dari sektor PPN ini seringkali menjadi celah timbulnya kebocoran penerimaan perpajakan yang sangat merugikan negara. Seringkali kita mendengar adanya kasus faktur pajak fiktif oleh pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan celah-celah di skema pengkreditan faktur pajak masukan dan pajak keluaran yang dianut oleh sistem pemungutan PPN di Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kegiatan pembenahan ini, pemerintah dalam hal ini DJP dapat mengurangi potensi-potensi kebocoran dari sektor PPN dan dapat lebih memantau arus transaksi yang dilakukan oleh PKP yang dapat menambah potensi penerimaan pajak.

Dari kegiatan pembenahan sistem administrasi PPN ini khususnya kegiatan registrasi ulang PKP maupun kegiatan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP, DJP sebenarnya dapat memanfaatkan untuk mendorong wajib pajak yang berstatus PKP maupun yang akan dikukuhkan sebagai PKP untuk lebih patuh dalam kewajiban perpajakan selain dari sektor PPN misalnya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT PPh Tahunan serta kewajiban untuk pelunasan atas tunggakan pajak yang belum terbayar baik itu karena hasil penelitian kembali oleh wajib pajak maupun hasil verifikasi maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh DJP.

Sebagaimana yang kita ketahui di dalam PER-05/PJ/2012 yang mengatur mengenai registrasi ulang PKP, DJP lebih menitik beratkan kategori tingkat kepatuhan di bidang PPN saja yaitu kepatuhan dalam penyampaian SPT Masa PPN. Sehingga atas PKP yang tergolong tidak “patuh” dalam penyampaian SPT Masa PPN akan dilakukan pencabutan status PKP sehingga tidak berhak lagi untuk menerbitkan dan meng-kreditkan Faktur Pajak. Namun jika PKP tersebut misalnya dalam hal ini masih “bolong-bolong” dalam menyampaikan laporan SPT Masa maupun Tahunan untuk jenis pajak selain PPN atau bahkan lebih ekstrim lagi Wajib Pajak sama sekali tidak menyampaikan laporan untuk jenis pajak selain PPN tapi atas laporan SPT Masa PPN nya sangat tertib, DJP tidak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Tentu hal ini sangat disayangkan, Wajib Pajak yang telah diberi kepercayaan yang sangat besar oleh negara dalam hal ini DJP yang telah mengukuhkan dirinya sebagai PKP yang memiliki hak dapat menerbitkan maupun mengkreditkan faktur pajak sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan namun kewajibannya terhadap negara dalam hal ini di bidang perpajakan belum sepenuhnya dilaksanakan.
Diharapkan ke depannya program pembenahan sistem administrasi PPN melalui registrasi ulang ini tetap dilaksanakan dengan menambah kategori tingkat kepatuhan bukan hanya kepatuhan di bidang PPN saja namun kepatuhan di seluruh kewajiban perpajakan. Sehingga wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP menjadi pionir dalam tingkat kesadaran untuk patuh dalam menjalankan dan memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perpajakan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar